03-6275-6038

受付時間:10:00〜19:00(土・日・祝休み)

メールで無料相談

Column

人事労務コラム

その他

公開日:2026.11.03

最終更新日:2026.11.03

[Untuk Warga Negara Asing yang Akan Kembali ke Negara Asal] Memahami Lump-Sum Withdrawal Payments (Uang Pesangon Pensiun / 脱退一時金 – Dattai Ichijikin) dengan Mudah!

[Untuk Warga Negara Asing yang Akan Kembali ke Negara Asal] Memahami Lump-Sum Withdrawal Payments (Uang Pesangon Pensiun / 脱退一時金 – Dattai Ichijikin) dengan Mudah!

Bagi Anda warga negara asing, pernahkah Anda berpikir, “Bagaimana nasib pensiun (年金 – nenkin) saya setelah bekerja di Jepang?” Banyak orang berpikir bahwa setelah bekerja di Jepang dan kembali ke negara asal, mereka tidak bisa menerima pensiun mereka dan premi yang telah dibayarkan akan hangus. Namun, sebenarnya terdapat sistem yang dinamakan “Lump-Sum Withdrawal Payments” (脱退一時金 – Dattai Ichijikin), di mana Anda dapat menerima sebagian dari uang pensiun Anda dalam bentuk uang tunai setelah kembali ke negara asal, apabila Anda memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam artikel ini, konsultan hukum ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial (社会保険労務士 – Sharoushi) akan menjelaskan secara rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima Dattai Ichijikin, syarat pembayaran, cara pengajuan, cara perhitungan, hingga perlakuan perpajakannya!

まずはお気軽に無料相談・
お問い合わせください!

Harap dicatat bahwa artikel ini dibuat menggunakan terjemahan mesin (artikel ini adalah hasil terjemahan mesin, harap dimaklumi). /

1. Apa itu Lump-Sum Withdrawal Payments (Dattai Ichijikin)?

Lump-Sum Withdrawal Payments (脱退一時金 – Dattai Ichijikin) adalah sebuah sistem di mana warga negara asing yang telah terdaftar dalam sistem pensiun publik Jepang (Pensiun Nasional / 国民年金 – Kokumin Nenkin dan Asuransi Pensiun Kesejahteraan Karyawan / 厚生年金保険 – Kousei Nenkin Hoken) selama periode tertentu, dapat menerima kembali sebagian dari premi pensiun yang telah mereka bayarkan setelah kembali ke negara asal mereka.

Pada prinsipnya, sistem pensiun di Jepang menetapkan bahwa seseorang tidak memiliki hak atas tunjangan pensiun jika tidak memiliki periode kepesertaan minimal 10 tahun. Oleh karena itu, bagi warga negara asing yang tinggal di Jepang dalam jangka waktu tertentu, sistem ini berfungsi sebagai tindakan bantuan agar premi yang telah dibayarkan tidak menjadi “hangus sia-sia”. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai isi dari sistem ini.

1-1. Siapa saja yang Berhak Menerima Dattai Ichijikin?

Penerima Dattai Ichijikin terbatas pada warga negara asing yang memenuhi semua persyaratan berikut. Jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, pengajuan Anda akan ditolak, sehingga penting untuk memastikannya terlebih dahulu.

SyaratIsi / Ketentuan
Persyaratan KewarganegaraanTidak memiliki kewarganegaraan Jepang.
Persyaratan Periode KepesertaanTerdaftar dalam Pensiun Nasional (Kokumin Nenkin) atau Pensiun Kesejahteraan Karyawan (Kousei Nenkin) minimal selama 6 bulan atau lebih.
Persyaratan Tempat TinggalTidak memiliki Kartu Penduduk (住民票 – Juminhyo) di dalam negeri Jepang (sudah kembali ke negara asal).
Persyaratan Hak PenerimaanBelum pernah menerima tunjangan pensiun Jepang satu kali pun.

[Contoh Konkret Penerima yang Berhak]

  • Warga negara asing yang bekerja dengan visa kerja (contoh: Enginner/Specialist in Humanities/International Services, dll.)
  • Mahasiswa asing yang terdaftar dengan visa pelajar (Student Visa)
  • Orang yang bekerja dalam jangka waktu tertentu dengan visa Pekerja Berkeahlian Khusus (特定技能 – Tokutei Ginou)

[Kasus yang Tidak Memenuhi Syarat (Di luar Cakupan)]

  • Orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Jepang (yang mengajukan naturalisasi dan diizinkan)
  • Pemegang Izin Tinggal Tetap / Permanent Resident (永住者 – Eijuusha)
  • Orang yang memenuhi syarat kelayakan penerimaan pensiun usia lanjut (pada prinsipnya memiliki masa kepesertaan 10 tahun atau lebih)

(Harap diperhatikan bahwa status Pemegang Izin Tinggal Tetap / Permanent Resident yang tidak berhak menerima ini sering kali terlewatkan)

1-2. Syarat Ketentuan Pembayaran Dattai Ichijikin

  • Bukan lagi merupakan peserta pensiun

    Telah kehilangan kualifikasi sebagai peserta Pensiun Nasional (Kokumin Nenkin) atau Asuransi Pensiun Kesejahteraan Karyawan (Kousei Nenkin Hoken).
  • Persyaratan jangka waktu dari tanggal kehilangan kualifikasi

    Mengajukan pemohonan dalam waktu 2 tahun sejak tanggal terakhir kali kehilangan kualifikasi sebagai peserta.
  • Persyaratan alamat

    Jika Anda memiliki alamat di Jepang pada saat kehilangan kualifikasi, Anda harus mengajukan permohonan dalam waktu 2 tahun setelah pencabutan/penghapusan registrasi alamat Anda di Jepang.

Jika salah satu dari syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, Anda tidak akan tercover sebagai penerima Dattai Ichijikin. Selain itu, harap perhatikan adanya “batas waktu pengajuan dalam 2 tahun”. Jika Anda menunda pengajuan setelah kembali ke negara asal, Anda berisiko kehilangan hak penerimaan, sehingga kami menyarankan untuk segera mengurus prosedur Dattai Ichijikin.

2. Cara Menghitung Jumlah Pembayaran

Cara perhitungan jumlah pembayaran Dattai Ichijikin berbeda tergantung pada sistem pensiun tempat Anda terdaftar. Berikut adalah penjelasan detail mengenai cara perhitungan untuk Pensiun Nasional (Kokumin Nenkin) dan Asuransi Pensiun Kesejahteraan Karyawan (Kousei Nenkin Hoken).

2-1. Pensiun Nasional (国民年金 – Kokumin Nenkin)

Jumlah Dattai Ichijikin (porsi Pensiun Nasional) dihitung berdasarkan rumus berikut:

Jumlah Premi Pensiun Nasional pada Tahun Fiskal saat Bulan Terakhir Pembayaran Premi × 1/2 × Angka yang Digunakan untuk Perhitungan Jumlah Pembayaran

Hal penting di sini adalah “Angka yang Digunakan untuk Perhitungan Jumlah Pembayaran”. Angka ini ditetapkan berdasarkan jumlah bulan pembayaran premi yang telah dilunasi sebagai berikut:

Jumlah Bulan Pembayaran Premi yang Telah DilunasiAngka yang Digunakan untuk Perhitungan Jumlah Pembayaran
6 bulan s.d. kurang dari 12 bulan6
12 bulan s.d. kurang dari 18 bulan12
18 bulan s.d. kurang dari 24 bulan18
24 bulan s.d. kurang dari 30 bulan24
30 bulan s.d. kurang dari 36 bulan30
36 bulan s.d. kurang dari 42 bulan36
42 bulan s.d. kurang dari 48 bulan42
48 bulan s.d. kurang dari 54 bulan48
54 bulan s.d. kurang dari 60 bulan54
60 bulan atau lebih60

(Semakin lama masa kepesertaan Anda, semakin besar angka yang digunakan untuk perhitungan, sehingga jumlah uang yang diterima juga akan meningkat)

[Contoh Perhitungan]

Mari kita hitung secara konkret dengan contoh kasus berikut:

  • Pembayaran premi terakhir: April 2025 (Jumlah premi: 17.510 yen)
  • Masa kepesertaan: 24 bulan

Dalam kasus ini, jumlah Dattai Ichijikin adalah: 17.510 yen × 1/2 × 24 bulan = 210.120 yen

Oleh karena itu, jumlah Dattai Ichijikin yang dibayarkan adalah sebesar 210.120 yen.

2-2. Pensiun Kesejahteraan Karyawan (厚生年金 – Kousei Nenkin)

Selanjutnya, jumlah Dattai Ichijikin (porsi Pensiun Kesejahteraan Karyawan) dihitung berdasarkan rumus berikut:

Jumlah Standar Imbalan Rata-rata (平均標準報酬額 – Heikin HyoJun Hoshugaku) × Tarif Pembayaran (支給率 – Shikikuritsu)

Jumlah Standar Imbalan Rata-rata yang digunakan di sini diperoleh dengan menjumlahkan “Gaji Standar Bulanan” (Hyojun Hoshu Getsugaku) dan “Bonus Standar” (Hyojun Hyoga Gaku – jumlah objek premi dari bonus) selama masa kepesertaan, lalu dibagi dengan jumlah bulan dalam masa kepesertaan tersebut.

Dengan kata lain, rumus ini mencerminkan tingkat pendapatan secara menyeluruh termasuk bonus (bukan hanya gaji pokok bulanan), sehingga pemahaman yang akurat sangat penting.

【Tarif Pembayaran dan Angka yang Digunakan untuk Perhitungan】

Tarif pembayaran yang disesuaikan dengan masa kepesertaan ditetapkan sebagai berikut:

Jumlah Bulan Masa Kepesertaan Asuransi Pensiun Kesejahteraan KaryawanTarif Pembayaran (Shikikuritsu)
6 bulan s.d. kurang dari 12 bulan0,5
12 bulan s.d. kurang dari 18 bulan1,1
18 bulan s.d. kurang dari 24 bulan1,6
24 bulan s.d. kurang dari 30 bulan2,2
30 bulan s.d. kurang dari 36 bulan2,7
36 bulan s.d. kurang dari 42 bulan3,3
42 bulan s.d. kurang dari 48 bulan3,8
48 bulan s.d. kurang dari 54 bulan4,4
54 bulan s.d. kurang dari 60 bulan4,9
60 bulan atau lebih5,5

(Bahkan jika masa kepesertaan melebihi 60 bulan / 5 tahun, tarif pembayaran maksimal adalah 5,5)

[Contoh Perhitungan]

Mari kita simulasikan jumlah pembayaran dengan contoh konkret:

  • Jumlah Standar Imbalan Rata-rata: 400.000 yen
  • Masa kepesertaan: 24 bulan

Besarnya Dattai Ichijikin dalam kasus ini dihitung sebagai berikut: 400.000 yen × 2,2 = 880.000 yen

Oleh karena itu, jumlah pembayaran adalah sebesar 880.000 yen.

3. Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan dan Alur Prosedur

Untuk dapat menerima Dattai Ichijikin, Anda harus melengkapi dokumen yang tepat dan mengajukannya sesuai dengan alur yang ditentukan. Kesalahan dalam prosedur dapat menyebabkan penundaan pembayaran atau bahkan risiko tidak bisa menerima dana tersebut sama sekali, sehingga diperlukan penanganan yang hati-hati. Berikut dijelaskan secara mudah mengenai dokumen yang diperlukan dan alur prosedur konkretnya.

3-1. Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan

Dalam mengajukan Dattai Ichijikin, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut. Pastikan untuk memeriksanya dengan teliti agar tidak ada kekeliruan atau kekurangan dokumen.

【Dokumen yang Diperlukan】

  • Formulir Permohonan Lump-Sum Withdrawal Payments (脱退一時金請求書 – Dattai Ichijikin Seikyushu)

    Dapat diunduh dari situs web Layanan Pensiun Jepang (Japan Pension Service / 日本年金機構 – Nihon Nenkin Kikou). (Tersedia formulir permohonan dalam berbagai bahasa seperti bahasa Inggris, bahasa Mandarin, bahasa Vietnam, dll.)
  • Fotokopi Paspor

    Diperlukan salinan halaman yang dapat mengonfirmasi nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, tanda tangan, dan status izin tinggal (Status of Residence) Anda.
  • Salinan Penghapusan Catatan Penduduk (住民票の除票の写し – Juminhyo no Johyo no Utsushi)

    Diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda tidak lagi memiliki alamat tinggal di dalam negeri Jepang. Apabila Anda telah menyerahkan Pemberitahuan Pindah Keluar (Tenshutsu Todoke) sebelum berangkat meninggalkan Jepang, dokumen ini tidak perlu dilampirkan.
  • Fotokopi Buku Pensiun (年金手帳 – Nenkin Techo) atau Pemberitahuan Nomor Pensiun Dasar (基礎年金番号通知書 – Kiso Nenkin Bango Tsuchisho)

    Diperlukan untuk mengonfirmasi riwayat kepesertaan pensiun Anda.
  • Informasi Rekening Bank

    Diperlukan dokumen terkait rekening bank penerima pencairan (nama bank, nama cabang, nomor rekening, dan nama pemilik rekening). Jika Anda memilih pengiriman ke rekening luar negeri, pengisian Kode SWIFT (SWIFT Code) hukumnya wajib, pastikan terisi tanpa ada yang terlewat.

3-2. Alur Prosedur

Pengajuan Dattai Ichijikin dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut. Manfaatkan poin-poin penting pada setiap langkah agar prosedur berjalan lancar dan pasti. Meskipun prosesnya memakan waktu, ikutilah alur ini dengan benar untuk menerima hak Dattai Ichijikin Anda.

(Pengajuan Dattai Ichijikin ditujukan kepada “Layanan Pensiun Jepang” (Japan Pension Service / 日本年金機構 – Nihon Nenkin Kikou). Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Luar Negeri / kedutaan/konsulat Jepang tidak dapat menerima permohonan ini, sehingga Anda wajib mengirimkannya langsung melalui pos.)

  1. Persiapan Dokumen

    Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti yang dijelaskan di atas. Periksa terlebih dahulu apakah ada kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen.
  2. Memperoleh dan Mengisi Formulir Permohonan

    Dapatkan Formulir Permohonan Dattai Ichijikin dan isi data yang diperlukan. Isilah nama, alamat, masa kepesertaan pensiun, serta informasi rekening bank tujuan transfer secara akurat.
  3. Penyerahan Dokumen

    Serahkan dokumen yang telah disiapkan beserta formulir yang telah diisi kepada Layanan Pensiun Jepang (Japan Pension Service). Pengajuan dapat dilakukan melalui pos atau secara langsung di loket. Jika dikirim via pos, periksa alamat tujuan pengiriman yang tercantum pada formulir permohonan sebelum mengirimnya.
  4. Pemeriksaan (Pemeriksaan Berkas)

    Proses pemeriksaan berkas biasanya memakan waktu sekitar 2 hingga 3 bulan.
  5. Keputusan Pembayaran

    Jika hasil pemeriksaan disetujui dan pembayaran ditetapkan, dana Dattai Ichijikin akan ditransfer ke rekening bank yang ditunjuk dalam waktu sekitar 4 bulan sejak tanggal pengajuan.

4. Batas Waktu Pengajuan dan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Batas waktu pengajuan adalah dalam waktu 2 tahun terhitung sejak hari berikutnya setelah Anda meninggalkan Jepang. Jika lewat dari 2 tahun, hak Anda untuk menerima Dattai Ichijikin akan gugur dan Anda tidak lagi dapat mengajukannya, maka segeralah mengurusnya setelah kembali ke negara asal. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diperhatikan:

【Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Mengenai Dattai Ichijikin】

  • Masa Kelayakan Tunjangan Pensiun Usia Lanjut (Rourei Nenkin)

    Jika pada saat pengajuan Anda memiliki masa kelayakan kepesertaan pensiun selama 120 bulan (10 tahun) atau lebih, Anda berhak menerima Pensiun Usia Lanjut Jepang di masa depan, sehingga Anda tidak dapat mengajukan Dattai Ichijikin. (Mencapai 120 bulan atau lebih = Di luar cakupan Dattai Ichijikin)
  • Akumulasi Total Masa Kepesertaan (Perjanjian Jaminan Sosial / Totalization Agreement)

    Jika Anda terdaftar dalam sistem pensiun di negara yang memiliki Perjanjian Jaminan Sosial (Social Security Agreement) dengan Jepang, terdapat sistem di mana masa kepesertaan tersebut dapat diakumulasikan (dijumlahkan) dengan masa kepesertaan pensiun di Jepang. Apabila akumulasi ini menyebabkan masa kelayakan Anda mencapai 120 bulan atau lebih, Anda tidak dapat mengklaim Dattai Ichijikin. (Harap berhati-hati terutama bagi Anda yang pernah tinggal/bekerja di negara-negara berikut)
    [Negara-negara yang memiliki Perjanjian Jaminan Sosial dengan Jepang (Per Maret 2025)]

    Jerman, Amerika Serikat, Belgia, Prancis, Kanada, Australia, Belanda, Republik Ceko, Spanyol, Irlandia, Brasil, Swiss, Hungaria, India, Luksemburg, Filipina, Slowakia, Finlandia, Swedia.
  • Jika Pemohon Meninggal Dunia

    Apabila pemohon meninggal dunia, kerabat/anggota keluarga berikut dapat menerima Dattai Ichijikin sebagai gantinya. (Terbatas hanya jika almarhum telah mengajukan formulir permohonan semasa hidupnya)
    [Anggota Keluarga yang Berhak Menerima]

    ○ Pasangan suami/istri (Haishusha)
    ○ Anak (Ko)
    ○ Orang tua (Fubo)
    ○ Cucu (Mago)
    ○ Kakek / Nenek (Sofu / Sobo)
    ○ Saudara kandung (Kyoudai Shimai)
    ○ Kerabat lainnya dalam derajat ketiga (San-chintou nai no Shinroku)
  • Konfirmasi Informasi Terkini

    Sistem pengajuan Dattai Ichijikin dapat diperbarui sewaktu-waktu akibat revisi undang-undang atau perubahan prosedur administrasi. Pastikan untuk mengecek informasi terbaru di situs resmi Layanan Pensiun Jepang (Japan Pension Service) sebelum melakukan pengajuan.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, pastikan Anda memahami dengan baik batas waktu pengajuan (dalam 2 tahun setelah kembali ke negara asal) dan berbagai poin perhatian di atas sebelum mempersiapkan dan mengajukan pengajuan secara cepat. Jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan, sangat disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan Layanan Pensiun Jepang atau ahli profesional seperti Konsultan Hukum Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial (Sharoushi).

5. Mengenai Pajak atas Lump-Sum Withdrawal Payments (Dattai Ichijikin)

Saat menerima Dattai Ichijikin, Anda perlu memperhatikan bahwa pembayaran tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (所得税 – Shotokuzei). Ada kalanya jumlah yang Anda terima ternyata lebih sedikit dari perkiraan, sehingga sangat penting untuk memahami mekanisme perpajakan ini terlebih dahulu. Di bagian ini, kami akan menjelaskan aturan dasar perpajakan atas Dattai Ichijikin dan prosedur untuk mendapatkan kembali pemotongan pajak tersebut (Pengajuan Pengembalian Pajak / Refund Request / 還付申請 – Kanpu Shinsei) secara sederhana.

5-1. Objek Pajak dan Tarif Pajak

Pajak penghasilan dapat dikenakan saat Anda menerima Dattai Ichijikin. Berikut adalah rangkuman mengenai objek pajak dan tarif pajaknya:

  • Objek Pajak

    Dari jumlah Dattai Ichijikin, porsi Asuransi Pensiun Kesejahteraan Karyawan (Kousei Nenkin Hoken) merupakan objek pajak penghasilan. Sebaliknya, bagi peserta yang hanya terdaftar pada Pensiun Nasional (Kokumin Nenkin), Dattai Ichijikin yang diterima tidak dikenakan pajak.
  • Tarif Pajak

    Bagi individu yang telah menjadi “Non-Residen Pajak” (Non-resident) setelah meninggalkan Jepang, pembayaran Dattai Ichijikin porsi Pensiun Kesejahteraan Karyawan yang diterima akan dipotong pajak penghasilan sebesar 20,42% secara pemotongan langsung (Withholding Tax / 源泉徴収 – Gensen Choushuu). Jumlah nominal yang disetujui tidak langsung masuk secara utuh ke rekening Anda, sehingga Anda perlu memiliki pemahaman yang benar mengenai jumlah uang bersih yang akan diterima.

【Prosedur untuk Mendapatkan Pengembalian Pajak (Refund)】

Pajak penghasilan yang telah dipotong langsung (Withholding Tax) tersebut dapat dikembalikan (refund) dengan melakukan prosedur tertentu. Alur konkritnya adalah sebagai berikut:

  1. Penyerahan Surat Pemberitahuan Pengembalian Pajak melalui Perpajakan Pilihan Penghasilan Pesangon (退職所得の選択課税による還付申告書 – Taishoku Shotoku no Sentaku Kazei ni yoru Kanpu Shinkokusho)

    Tempat penyerahan: Kantor Pajak (Tax Office / 税務署 – Zeimusho) yang membawahi wilayah alamat atau tempat tinggal terakhir Anda di Jepang.
  2. Pemilihan dan Pelaporan Pengelola Pajak (Tax Agent / 納税管理人 – Nouzei Kanri Nin)

    Anda wajib menyerahkan “Surat Pemberitahuan Pengelola Pajak untuk Pajak Penghasilan/Pajak Konsumsi” (所得税・消費税の納税管理人の届出書 – Shotokuzei / Shouhizei no Nouzei Kanri Nin no Todokedesho). Orang yang ditunjuk sebagai Pengelola Pajak haruslah individu yang bertempat tinggal atau memiliki alamat di Jepang (tidak ada persyaratan kualifikasi khusus).
  3. Pelaporan Pajak Tahunan / SPT (確定申告 – Kakutei Shinkoku) (Tergantung Kasus)

    Sehubungan dengan kepulangan Anda, ada kasus di mana Anda bisa menerima pengembalian pajak penghasilan dengan melakukan Pelaporan Pajak Tahunan (Kakutei Shinkoku) di Jepang meskipun di pertengahan tahun berjalan.

5-2. Prosedur yang Diperlukan

Pajak yang dikenakan pada Asuransi Pensiun Kesejahteraan Karyawan dapat dikembalikan dalam beberapa kasus dengan cara menyerahkan “Surat Pemberitahuan Pengembalian Pajak melalui Perpajakan Pilihan Penghasilan Pesangon” (Taishoku Shotoku no Sentaku Kazei ni yoru Kanpu Shinkokusho) kepada kantor pajak.

Tempat penyerahan surat pemberitahuan tersebut adalah Kantor Pajak (Zeimusho) yang membawahi wilayah alamat atau tempat tinggal terakhir Anda di Jepang. Untuk melakukan pelaporan dan penerimaan uang pengembalian pajak (refund), Anda wajib menyerahkan “Surat Pemberitahuan Pengelola Pajak untuk Pajak Penghasilan/Pajak Konsumsi” (Shotokuzei / Shouhizei no Nouzei Kanri Nin no Todokedesho). (Kualifikasi Pengelola Pajak tidak ada syarat khusus selain “memiliki alamat atau tempat tinggal di Jepang”).

Selain itu, sehubungan dengan kepulangan ke negara asal meskipun di tengah tahun berjalan, Anda mungkin bisa mendapatkan pengembalian pajak penghasilan dengan melakukan Pelaporan Pajak Tahunan (Kakutei Shinkoku).

6. Rangkuman

Demikianlah penjelasan mengenai sistem Lump-Sum Withdrawal Payments (Dattai Ichijikin). Bagaimana menurut Anda?

Dengan memanfaatkan sistem Dattai Ichijikin, premi asuransi yang telah Anda bayarkan selama bekerja di Jepang tidak akan terbuang sia-sia. Jadikan artikel ini sebagai panduan untuk melakukan pengajuan secara lancar sehingga Anda dapat menerimanya dengan pasti. Kami mendukung Anda agar dapat memulai kehidupan baru di negara asal dengan tenang dan nyaman.

Kantor Konsultan Hukum Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial Daiichi Sougou (Social Insurance and Labor Attorney Corporation Daiichi Sougou Office / 社会保険労務士法人第一総合事務所) juga menerima konsultasi terkait hal ini, jadi jangan ragu untuk menghubungi kami.

まずはお気軽に無料相談・
お問い合わせください!

関連記事

カテゴリー

人気の記事

タグ

CONTACT お問い合わせ

まずはお気軽に無料相談・
お問い合わせください!